PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEMERIKSAAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN...
Pasal 4
BAB 3 — LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Setiap Parpol yang menerima Bantuan Keuangan wajib menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban kepada BPK. (2) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)/Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Parpol melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara/Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Parpol. (3) Rekening Parpol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rekening khusus untuk menerima Bantuan Keuangan.
