Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang BENTUK KARTU PESERTA, SERTIFIKAT KEPESERTAAN, DAN FORMULIR PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Kartu Peserta adalah kartu tanda kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.
- Sertifikat Kepesertaan adalah tanda kepesertaan pemberi kerja dan pemberi kerja jasa konstruksi yang memiliki nomor pendaftaran pemberi kerja sebagai bukti tanda kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Pihak Lain adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, badan usaha, asosiasi, lembaga keuangan, koperasi, atau lembaga terkait lainnya. 5. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA.
Pasal 2
Jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri atas: a. jaminan kecelakaan kerja; b. jaminan kematian; c. jaminan hari tua; d. jaminan pensiun; dan/atau e. jaminan kehilangan pekerjaan.
Pasal 3
Kartu Peserta berupa: a. Kartu Peserta dalam bentuk fisik; dan b. Kartu Peserta dalam bentuk digital/elektronik.
Pasal 4
Kartu Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk: a. pengajuan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan; dan b. pengajuan manfaat layanan tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Kartu Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling sedikit memuat:
a. NIK atau nomor peserta khusus; b. nomor peserta; c. nama peserta; d. bulan dan tahun mulai kepesertaan; e. logo BPJS Ketenagakerjaan; dan f. kode keamanan sistem teknologi informasi. (2) Pencantuman NIK pada Kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi warga negara INDONESIA yang mempunyai NIK valid. (3) Pencantuman nomor peserta khusus pada Kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aa berlaku bagi warga negara INDONESIA yang mempunyai NIK tidak valid atau warga negara asing. (4) NIK valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan NIK calon peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan atau peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan kriteria terdaftar dan sesuai dengan data identitas pemilik NIK di data administrasi kependudukan. (5) NIK tidak valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan NIK calon peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan atau peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan namun tidak terdaftar di data administrasi kependudukan atau terdaftar tetapi tidak sesuai dengan data identitas pemilik NIK diadministrasi kependudukan. (6) Dalam hal peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan bekerja pada beberapa pemberi kerja, diberikan 1 (satu) nomor peserta dengan mencantumkan kode khusus pada Kartu Peserta.
Pasal 6
Bentuk Kartu Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerjasama dengan Pihak Lain, selain mencantumkan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dicantumkan logo, gambar, identitas, kalimat tambahan, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pihak Lain.
Pasal 8
(1) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan Kartu Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui: a. pemberi kerja untuk pekerja penerima upah; dan b. wadah atau kelompok tertentu untuk pekerja bukan penerima upah. (3) Penyampaian Kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. langsung; b. dikirim melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui saluran tertentu atau secara elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Pasal 9
Sertifikat Kepesertaan berupa:
a. Sertifikat Kepesertaan dalam bentuk fisik; dan b. Sertifikat Kepesertaan dalam bentuk digital/elektronik.
Pasal 10
(1) Sertifikat Kepesertaan bagi pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit memuat: a. logo BPJS Ketenagakerjaan; b. nama pemberi kerja; c. nomor pendaftaran pemberi kerja; d. alamat pemberi kerja; e. jenis program yang diikuti; f. bulan dan tahun mulai kepesertaan; g. tempat ditetapkan; h. tanggal ditetapkan; dan i. kode keamanan sistem teknologi Informasi sesuai perkembangan teknologi informasi. (2) Sertifikat Kepesertaan bagi pemberi kerja
jasa konstruksi, paling sedikit memuat unsur: a. logo BPJS Ketenagakerjaan; b. nama proyek jasa konstruksi; c. pemilik proyek jasa konstruksi; d. alamat pemilik proyek jasa konstruksi; e. nama pelaksana proyek jasa konstruksi; f. tempat ditetapkan; g. tanggal ditetapkan; dan h. kode keamanan sistem teknologi Informasi sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. (3) Bentuk Sertifikat Kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan Sertifikat Kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada pemberi kerja dan pemberi kerja jasa konstruksi dengan cara: a. langsung;
b. dikirim melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui saluran tertentu atau secara elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Pasal 11
Formulir berupa: a. formulir dalam bentuk fisik; dan b. formulir dalam bentuk digital/elektronik.
Pasal 12
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 digunakan sebagai lembar isian permohonan pendaftaran menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengajuan pembayaran manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. data atau informasi yang bersifat tetap; dan b. bagian lain yang diisi dengan bagian yang tidak tetap.
Pasal 13
Jenis formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas: a. formulir kepesertaan, meliputi:
- formulir peserta penerima upah;
- formulir peserta bukan penerima upah;
- formulir peserta jasa konstruksi; dan
- formulir peserta pekerja migran INDONESIA, b. formulir pengajuan pembayaran manfaat, meliputi:
- formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan kecelakaan kerja untuk segmen: a) peserta penerima upah; b) peserta jasa konstruksi;
c) peserta bukan penerima upah; dan d) pekerja migran INDONESIA, 2. formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan kematian; 3. formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan hari tua untuk segmen: a) peserta penerima upah; b) peserta bukan penerima upah; dan c) pekerja migran INDONESIA, 4. formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan pensiun; 5. formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan kehilangan pekerjaan; 6. formulir pengajuan pembayaran manfaat beasiswa; dan 7. formulir pengajuan pembayaran manfaat bagi pekerja migran INDONESIA.
Pasal 14
(1) Jenis formulir kepesertaan peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a angka 1 dan angka 2, berupa formulir: a. pendaftaran pemberi kerja; b. pendaftaran atau perubahan data pekerja; c. daftar pekerja keluar; dan d. laporan rincian iuran pekerja. (2) Formulir kepesertaan peserta jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a angka 3 berupa formulir: a. pendaftaran proyek jasa konstruksi; b. daftar harga satuan upah pekerja; dan c. daftar nama pekerja. (3) Formulir kepesertaan peserta pekerja migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a angka 4 berupa formulir pendaftaran atau perubahan pekerja migran INDONESIA.
Pasal 15
(1) Jenis formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 1, berupa formulir: a. laporan kasus kecelakaan kerja tahap I; b. laporan kasus kecelakaan kerja tahap II; c. surat keterangan dokter kasus kecelakaan kerja; d. laporan kasus penyakit akibat kerja tahap I; e. laporan kasus penyakit akibat kerja tahap II; dan f. surat keterangan dokter kasus penyakit akibat kerja. (2) Jenis formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 2, berupa formulir pengajuan pembayaran jaminan kematian. (3) Jenis formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 3, berupa formulir pengajuan pembayaran jaminan hari tua. (4) Jenis formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 4, berupa: a. formulir pengajuan pembayaran jaminan pensiun; dan b. lembar konfirmasi jaminan pensiun berkala. (5) Jenis formulir pengajuan pembayaran manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 5, berupa: a. formulir pengajuan manfaat uang tunai program jaminan kehilangan pekerjaan; b. surat pernyataan komitmen aktivitas pencarian kerja; c. surat pernyataan konfirmasi pengajuan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan; d. formulir pemberitahuan laporan pemutusan hubungan kerja. (6) Jenis formulir pengajuan manfaat beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 6, berupa: a. formulir pengajuan pembayaran manfaat beasiswa;
dan b. formulir pengajuan perubahan anak penerima manfaat beasiswa. (7) Jenis formulir pengajuan pembayaran manfaat bagi pekerja migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 7 berupa pengajuan pembayaran manfaat bagi pekerja migran INDONESIA.
Pasal 16
Bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 17
(1) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilakukan secara lengkap, benar, dan jelas. (2) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. langsung; atau b. melalui saluran tertentu atau secara elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Pasal 18
Kartu Peserta dan Sertifikat Kepesertaan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1
Tahun 2018 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Jaminan Pensiun Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 467), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2021
DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN,
ttd.
ANGGORO EKO CAHYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
