PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang BENTUK KARTU PESERTA, SERTIFIKAT KEPESERTAAN, DAN...
Pasal 13
BAB 4 — FORMULIR
Jenis formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas: a. formulir kepesertaan, meliputi:
- formulir peserta penerima upah;
- formulir peserta bukan penerima upah;
- formulir peserta jasa konstruksi; dan
- formulir peserta pekerja migran INDONESIA, b. formulir pengajuan pembayaran manfaat, meliputi:
- formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan kecelakaan kerja untuk segmen: a) peserta penerima upah; b) peserta jasa konstruksi;
c) peserta bukan penerima upah; dan d) pekerja migran INDONESIA, 2. formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan kematian; 3. formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan hari tua untuk segmen: a) peserta penerima upah; b) peserta bukan penerima upah; dan c) pekerja migran INDONESIA, 4. formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan pensiun; 5. formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan kehilangan pekerjaan; 6. formulir pengajuan pembayaran manfaat beasiswa; dan 7. formulir pengajuan pembayaran manfaat bagi pekerja migran INDONESIA.
