Pasal 5
BAB 2 — KARTU PESERTA
(1) Kartu Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling sedikit memuat:
a. NIK atau nomor peserta khusus; b. nomor peserta; c. nama peserta; d. bulan dan tahun mulai kepesertaan; e. logo BPJS Ketenagakerjaan; dan f. kode keamanan sistem teknologi informasi. (2) Pencantuman NIK pada Kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi warga negara INDONESIA yang mempunyai NIK valid. (3) Pencantuman nomor peserta khusus pada Kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aa berlaku bagi warga negara INDONESIA yang mempunyai NIK tidak valid atau warga negara asing. (4) NIK valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan NIK calon peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan atau peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan kriteria terdaftar dan sesuai dengan data identitas pemilik NIK di data administrasi kependudukan. (5) NIK tidak valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan NIK calon peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan atau peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan namun tidak terdaftar di data administrasi kependudukan atau terdaftar tetapi tidak sesuai dengan data identitas pemilik NIK diadministrasi kependudukan. (6) Dalam hal peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan bekerja pada beberapa pemberi kerja, diberikan 1 (satu) nomor peserta dengan mencantumkan kode khusus pada Kartu Peserta.
