PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang BENTUK KARTU PESERTA, SERTIFIKAT KEPESERTAAN, DAN...
Pasal 17
BAB 4 — FORMULIR
(1) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilakukan secara lengkap, benar, dan jelas. (2) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. langsung; atau b. melalui saluran tertentu atau secara elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
