PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENGUSULAN DAN PENETAPAN TARIF
(1) Badan Pengatur melakukan verifikasi dan evaluasi atas usulan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengatur wajib mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara Transporter dan Shipper. (3) Shipper dapat meminta penjelasan kepada Badan Pengatur mengenai hal-hal yang terkait langsung dengan usulan Tarif yang telah dievaluasi dan akan ditetapkan oleh Badan Pengatur.
