PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENGUSULAN DAN PENETAPAN TARIF
(1) Badan Pengatur mengadakan dengar pendapat dengan Transporter dan Shipper serta stakeholder terkait bila diperlukan, sebelum MENETAPKAN Tarif. (2) Hasil dari dengar pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi Badan Pengatur dalam mengambil keputusan penetapan Tarif. (3) Badan Pengatur MENETAPKAN Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sidang Komite.
