PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENGUSULAN DAN PENETAPAN TARIF
(1) Transporter wajib menjamin kebenaran data yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Transporter wajib menyampaikan pernyataan tertulis atas kebenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas materai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. (3) Badan Pengatur menggunakan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hanya untuk kepentingan penetapan Tarif. www.djpp.kemenkumham.go.id
