PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENGUSULAN DAN PENETAPAN TARIF
(1) Transporter mengajukan usulan Tarif secara tertulis kepada Badan Pengatur dengan melampirkan rincian perhitungan dan data pendukung. (2) Transporter wajib menyampaikan presentasi mengenai usulan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pengatur
