PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Peraturan Badan Pengatur tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa ditetapkan dengan tujuan: a. Meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi dalam negeri. b. Optimalisasi pemanfaatan infrastruktur jaringan Pipa Transmisi dan Pipa Distribusi Gas Bumi. c. Meningkatkan investasi di bidang infrastruktur Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
