PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal 24
BAB 8 — MASA BERLAKU PENERAPAN TARIF DAN PENYESUAIAN TARIF
(1) Penyesuaian Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat diusulkan oleh Transporter atau Shipper, atau atas inisiatif Badan Pengatur. (2) Usulan penyesuaian Tarif dari Transporter atau Shipper, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Pengatur dengan melampirkan rincian perhitungan dan data pendukung. (3) Penyesuaian Tarif atas inisiatif Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Badan Pengatur apabila tidak ada usulan penyesuaian Tarif dari Transporter atau Shipper.
