PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal 25
BAB 8 — MASA BERLAKU PENERAPAN TARIF DAN PENYESUAIAN TARIF
(1) Badan Pengatur melakukan evaluasi atas usulan penyesuaian Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). (2) Badan Pengatur dapat menyetujui usulan penyesuaian Tarif, apabila dari hasil evaluasi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terpenuhi. (3) Dalam hal usulan penyesuaian Tarif disetujui oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau penyesuaian Tarif atas inisiatif Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), Badan Pengatur mengadakan dengar pendapat dengan Transporter dan Shipper sebelum MENETAPKAN penyesuaian Tarif. (4) Badan Pengatur MENETAPKAN penyesuaian Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Sidang Komite.
