Pasal 23
BAB 8 — MASA BERLAKU PENERAPAN TARIF DAN PENYESUAIAN TARIF
(1) Penyesuaian Tarif yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan apabila Tarif dinilai sudah tidak adil dan wajar. (2) Kriteria Tarif tidak adil dan wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Fasilitas yang belum terdepresiasi penuh, apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya yang terkandung di dalam Cost of Service sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan/atau perubahan volume Gas Bumi yang dialirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; b. Fasilitas yang sudah terdepresiasi penuh, apabila perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi dan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dan/atau perubahan volume Gas Bumi yang dialirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (3) Penyesuaian Tarif hasil lelang, dapat dilakukan setelah 5 (lima) tahun terhitung tanggal penetapan pemenang lelang.
