Pasal 22
BAB 8 — MASA BERLAKU PENERAPAN TARIF DAN PENYESUAIAN TARIF
(1) Tarif yang ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Bab V mengenai Metode Perhitungan Tarif, berlaku sejak diundangkan sampai dengan jangka waktu depresiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), huruf b dan huruf c berakhir atau penyesuaian Tarif berikutnya (mana yang lebih dahulu terjadi). (2) Tarif yang ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Bab VI mengenai Metode Perhitungan Tarif Untuk Fasilitas Yang Sudah Terdepresiasi Penuh (Fully Depreciated), berlaku sejak diundangkan dengan jangka waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak antara Transporter dan Shipper berakhir atau penyesuaian Tarif berikutnya (mana yang lebih dahulu terjadi). (3) Transporter wajib menerapkan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
