PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal 21
BAB 7 — PENETAPAN TARIF PADA PEMBANGUNAN FASILITAS BARU MELALUI PENUGASAN PEMERINTAH
(1) Dalam hal Pemerintah menugaskan Transporter untuk membangun Fasilitas baru, Transporter wajib mendapatkan penetapan Tarif dari Badan Pengatur. (2) Tarif pada Fasilitas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinamakan sebagai Initial Tariff. (3) Initial Tariff sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan Bab V Metoda Perhitungan Tarif. (4) Initial Tariff sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Fasilitas baru selesai konstruksi.
