Pasal 20
BAB 6 — METODE PERHITUNGAN TARIF UNTUK FASILITAS YANG SUDAH TERDEPRESIASI PENUH (FULLY DEPRECIATED)
(1) Besaran Tarif pada Fasilitas yang telah terdepresiasi penuh (fully depreciated) dan masih digunakan oleh Transporter, ditentukan berdasarkan biaya operasi dan pemeliharaan, pajak, biaya administrasi dan umum serta management fee yang wajar. (2) Jumlah management fee yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan oleh Badan Pengatur maksimum sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari total biaya operasi dan pajak tahun terakhir umur ekonomis Fasilitas. (3) Perhitungan Tarif untuk Fasilitas yang telah terdepresiasi penuh (fully depreciated) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan menggunakan persamaan sebagai berikut: ( ) + ≤ Dialirkan Yang Bumi Gas Volume Pajak Operasi Biaya Tarif % 110
(4) Biaya operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: a. biaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. b. biaya administrasi dan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (5) Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (6) Volume Gas Bumi yang dialirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Volume sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
