PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal 16
BAB 5 — METODE PERHITUNGAN TARIF
(1) Biaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) merupakan semua biaya yang dikeluarkan Transporter terkait dengan pengoperasian dan pemeliharaan Fasilitas dan/atau semua biaya yang digunakan oleh Transporter untuk menjalankan serta menjaga kehandalan Fasilitas dan/atau semua biaya yang dikeluarkan Transporter dalam rangka memenuhi aspek keselamatan (safety) dan integritas atas Fasilitas dan persyaratan regulasi dari Pemerintah. (2) Biaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dieskalasi berdasarkan inflasi Negara Amerika Serikat dengan menggunakan data rata-rata inflasi 5 (lima) tahun terakhir pada saat Tarif ditetapkan.
