PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal 17
BAB 5 — METODE PERHITUNGAN TARIF
(1) Biaya administrasi dan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) meliputi biaya gaji dan upah, biaya peralatan kantor, biaya pihak ketiga, biaya iuran Badan Pengatur, biaya sewa dan biaya umum Fasilitas. (2) Biaya Administrasi dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali iuran Badan Pengatur dieskalasi berdasarkan inflasi Negara Amerika Serikat, dengan menggunakan data rata – rata inflasi 5 (lima) tahun terakhir pada saat Tarif ditetapkan. (3) Iuran Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
