PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal 15
BAB 5 — METODE PERHITUNGAN TARIF
Insentif IRR sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (4) huruf b memiliki nilai minimal 1% (satu per seratus) dan maksimal 3% (tiga per seratus) tergantung dari komposisi modal yang dirumuskan dengan persamaan sebagai berikut: = 1%+2% ×% ( ) (Insentif IRR sama dengan satu per seratus ditambah dua per seratus dikalikan prosentase hutang).
