Pasal 14
BAB 5 — METODE PERHITUNGAN TARIF
(1) WACC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) merupakan biaya rata-rata tertimbang dari seluruh komponen modal dirumuskan dengan persamaan sebagai berikut:
(2) D dan E sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan komponen struktur modal, terdiri dari: a. D (Debt) = pendanaan modal yang berasal dari pinjaman, b. E (Equity) = pendanaan modal yang berasal dari ekuitas. (3) CoD (Cost of Debt), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bunga modal pinjaman dirumuskan dengan persamaan sebagai berikut: = × 1 − ) (4) i dan T sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) merupakan: a. i (interest rate) = suku bunga pinjaman. b. T (tax rate)
= tarif pajak pendapatan perusahaan yang besarnya mengacu kepada ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku di INDONESIA. (5) CoE (Cost of Equity), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya atas modal sendiri (ekuitas) yang dirumuskan dengan persamaan sebagai berikut:
(6) Rf, β, BPMEM dan ICRP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan : a. Rf (Risk Free Rate) = tingkat pengembalian investasi bebas resiko, yaitu tingkat pengembalian surat utang yang dikeluarkan oleh negara Amerika Serikat (US Treasury Bond). b. β (beta) = ukuran fluktuasi portfolio investasi atau individual instrument investasi dibandingkan dengan pasar (stock market). Pasar yang dimaksud disini adalah Bursa Efek INDONESIA, sedangkan portofolio yang dimaksud disini adalah portofolio perusahaan yang bergerak dibidang pengangkutan dan/atau niaga Gas Bumi yang terdaftar di Bursa Efek INDONESIA. c. BPMEM = base premium for mature equity market. d. ICRP = INDONESIA country risk premium. www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Data Rf, β, BPMEM dan ICRP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang digunakan untuk menghitung Tarif merupakan data rata-rata 5 (lima) tahun terakhir pada saat Tarif ditetapkan.
