Pasal 13
BAB 5 — METODE PERHITUNGAN TARIF
(1) Nilai basis aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) merupakan nilai awal investasi fasilitas dikurangi akumulasi depresiasi dan amortisasi, ditambah dengan perubahan modal kerja dan pengeluaran modal investasi baru. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Nilai awal investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya pengadaan Fasilitas pada saat Fasilitas yang dimaksud telah siap dioperasikan untuk pertama kali, termasuk biaya-biaya yang dapat dikapitalisasi yang antara lain meliputi biaya-biaya: rekayasa (engineering), tanah dan hak atas tanah, ROW (right of way), survei, line pack, dan biaya konstruksi yang meliputi antara lain biaya-biaya: material, buruh, pipe coating, sistem proteksi katodik, peralatan komunikasi, overhead, biaya bunga pinjaman dan laba (return) terhadap modal sendiri selama masa konstruksi dan biaya perizinan. (3) Dalam hal Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibeli dari Badan Usaha lain atau hibah dari perusahaan induk, maka nilai basis aset didasarkan pada: a. Nilai awal investasi yang telah dikurangi depresiasi dan amortisasi selama informasi yang dimaksud tersedia. b. Besarnya harga aktual yang dibayarkan Transporter ketika membeli atau nilai valuasi atas aset yang dihibahkan kepada Transporter, apabila informasi yang dimaksud di huruf a tidak tersedia. (4) Nilai basis aset atau nilai awal investasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dapat didanai dengan modal yang berasal dari pinjaman atau modal sendiri. (5) Jumlah pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan bunga pinjaman, wajib dibuktikan dengan dokumen yang sah. (6) Depresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: a. depresiasi dihitung dengan metoda garis lurus (straight line method); b. jangka waktu depresiasi sesuai dengan jangka waktu Kontrak; atau c. jangka waktu depresiasi berdasarkan usulan Transporter lebih lama dari jangka waktu Kontrak. (7) Dalam hal jangka waktu depresiasi yang digunakan sesuai dengan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, maka Salvage Value untuk perhitungan depresiasi sama dengan nol. (8) Dalam hal jangka waktu depresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, maka Salvage Value untuk perhitungan depresiasi berdasarkan usulan Transporter. (9) Nilai basis aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan data laporan akun pengaturan Badan Usaha www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana diatur dalam peraturan Badan Pengatur mengenai akun pengaturan, atau dinilai oleh kantor jasa penilai publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan.
