Pasal 12
BAB 5 — METODE PERHITUNGAN TARIF
(1) Untuk MENETAPKAN Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Badan Pengatur menggunakan metode perhitungan Tarif berdasarkan Cost of Service dibagi volume Gas Bumi yang dialirkan, yang dirumuskan dengan persamaan berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Cost of Service sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. semua biaya yang dikeluarkan oleh Transporter dalam menjalankan kegiatan Pengangkutan Gas Bumi Melalui pipa; b. keuntungan yang wajar dari investasi Fasilitas yang telah dikeluarkan. (3) Semua biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan biaya yang terkait langsung dengan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, meliputi: biaya operasi dan pemeliharaan termasuk biaya administrasi dan umum, biaya depresiasi, biaya asuransi, biaya mitigasi resiko, pajak pendapatan dan pajak lainnya. (4) Keuntungan yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan target IRR dari Nilai Basis Aset atas Fasilitas yang besarnya ditetapkan sebagai berikut: a. Untuk Fasilitas lama, dengan persamaan: IRR = WACC b. Untuk Fasilitas baru, dengan persamaan: IRR = WACC + insentif IRR. (5) Fasilitas baru yang dimaksud pada ayat (4) huruf (b) merupakan Fasilitas yang sedang atau akan dibangun pada saat atau setelah ditetapkannya peraturan ini. (6) Insentif IRR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf (b) diberikan dalam rangka mendorong minat investor untuk membangun Fasilitas baru. (7) Tarif dihitung dengan menggunakan Discounted Free Cash Flow dengan target IRR sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8) Free Cash Flow sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dirumuskan dengan persamaan berikut: Free Cash Flow = laba sebelum bunga dan pajak x (1 - tarif pajak) + depresiasi dan amortisasi - pengeluaran modal - perubahan modal kerja.
