PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal 11
BAB 5 — METODE PERHITUNGAN TARIF
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa harus ditentukan secara akuntabel, transparan, adil dan wajar, dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara Transporter dan para Shipper.
