Pasal 4
BAB 3 — PENETAPAN RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI
(1) Penetapan Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang akan dilelang dapat merupakan usulan dari: a. Badan Pengatur berdasarkan
Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional; atau b. Badan Usaha berdasarkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional. (2) Dalam hal untuk rencana Lelang di luar Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kondisi tertentu yang mendesak, Badan Pengatur dapat mengajukan surat usulan penyempurnaan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional berdasarkan Sidang Komite kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Dalam hal usulan penyempurnaan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dijadikan dasar Badan Pengatur melaksanakan Lelang pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang diusulkan tersebut.
(4) Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) yang akan dilelang ditetapkan oleh Badan Pengatur melalui Sidang Komite. (5) Hasil Sidang Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4),dituangkan dalam keputusan Kepala Badan Pengatur.
