Pasal 5
BAB 3 — PENETAPAN RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI
Dalam hal prakarsa Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi diusulkan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a maka: (1) Badan Pengatur mengundang Badan Usaha yang memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Panitia Pelaksana Lelang untuk menghadiri paparan prakarsa Lelang oleh Badan Pengatur. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berminat mengikuti Lelang wajib menyusun FS dan FEED sesuai paparan prakarsa Lelang oleh Badan Pengatur. (3) FS dan FEED sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Badan Pengatur paling lama 6 (enam) bulan setelah paparan prakarsa Lelang. (4) Badan Usaha melakukan pemaparan FS dan FEED kepada Badan Pengatur paling lama 5 (lima) hari kerja setelah batas waktu akhir penyerahan FS dan FEED sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Panitia Pelaksana Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melakukan evaluasi atas usulan FS dan FEED yang disampaikan oleh Badan Usaha paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah pemaparan FS dan FEED sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Panitia Pelaksana Lelang menyiapkan rekapitulasi hasil evaluasi FS dan FEED yang diajukan oleh Badan Usaha sebagai bahan Rapat Komite paling lama 3 (tiga) hari
kerja setelah evaluasi FS dan FEED sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Hasil Rapat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai bahan dengar pendapat (public hearing). (8) Badan Pengatur mengadakan dengar pendapat (public hearing) dengan mengundang pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dalam rangka untuk mendapat masukan untuk menentukan FS dan FEED yang akan dipilih untuk ditetapkan dalam Sidang Komite. (9) Komite melakukan Sidang Komite dalam rangka untuk MENETAPKAN FS dan FEED. (10) FS dan FEED yang ditetapkan dalam Sidang Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menjadi bagian dari Dokumen Lelang.
