PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Peraturan Badan Pengatur tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Dalam Rangka Pemberian Hak Khusus ditetapkan dengan tujuan: a. mempercepat pembangunan infrastruktur jaringan Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas
Bumi dalam rangka meningkatkan pemanfaatan dan pemenuhan kebutuhan Gas Bumi dalam negeri; b. MENETAPKAN Badan Usaha yang memiliki kemampuan teknis dan finansial serta mampu membangun dan mengoperasikan Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi secara efisien, ekonomis dan efektif.
