PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan...
Pasal 14
BAB 9 — PENETAPAN CALON PEMENANG LELANG
(1) Panitia Pelaksana Lelang menyusun rekapitulasi hasil evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran. (2) Ketua Panitia Pelaksana Lelang menyerahkan rekapitulasi hasil evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran kepada Kepala Badan Pengatur.
(3) Ketua Panitia Pelaksana Lelang mengusulkan urutan 3 (tiga) Badan Usaha calon pemenang Lelang. (4) Kepala Badan Pengatur melalui Sidang Komite MENETAPKAN Badan Usaha calon pemenang. (5) Kepala Badan Pengatur mengumumkan Badan Usaha calon pemenang.
