Pasal 15
BAB 9 — PENETAPAN CALON PEMENANG LELANG
(1) Badan Usaha calon pemenang Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh ketentuan yang terdapat dalam Dokumen Penawaran dalam batas waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pengumuman calon pemenang Lelang. (2) Badan Usaha calon pemenang Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) wajib menyampaikan jaminan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan yang mempunyai reputasi baik dan disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nilai yang ditetapkan oleh Badan Pengatur berdasarkan hasil Sidang Komite dengan besaran 5% (lima per seratus) dari nilai investasi. (3) Jaminan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan bersamaan dengan penyampaian surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Badan Usaha dinyatakan gugur apabila: a. tidak menyampaikan surat kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. tidak menyampaikan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau c. mengundurkan diri. (5) Dalam hal calon pemenang Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), Badan
Pengatur MENETAPKAN calon pemenang pada urutan berikutnya. (6) Dalam hal calon Pemenang tidak menyampaikan surat kesanggupan, jaminan pelaksanaan pekerjaan, atau mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Pengatur berhak mencairkan jaminan kesungguhan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a butir 6 untuk disetorkan ke Kas Negara. (7) Badan Usaha peserta Lelang yang bukan merupakan calon pemenang Lelang dan Badan Usaha calon pemenang Lelang selain yang gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhak memperoleh kembali jaminan kesungguhan penawaran.
