Pasal 13
BAB 8 — EVALUASI DAN PENILAIAN DOKUMEN PENAWARAN
(1) Panitia Pelaksana Lelang melakukan evaluasi dan penilaian terhadap Dokumen Penawaran dalam bentuk kertas kerja. (2) Kertas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pemeriksaan Panitia Pelaksana Lelang terhadap: a. dokumen administrasi; b. dokumen teknis; dan c. dokumen finansial. (3) Evaluasi dokumen administrasi meliputi pemeriksaan atas kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi. (4) Evaluasi dan Penilaian dokumen teknis meliputi pemeriksaan atas kelengkapan dan keabsahan dokumen teknis dan penilaian kemampuan teknis Badan Usaha untuk melaksanakan pembangunan dan pengoperasian Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi. (5) Evaluasi dokumen finansial meliputi pemeriksaan dokumen finansial dan evaluasi kemampuan finansial Badan Usaha untuk melaksanakan pembangunan dan pengoperasian Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi. (6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam 2 (dua) tahap: a. Tahap I, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi; dan b. Tahap II, yaitu penilaian dokumen teknis serta dokumen finansial yang terkait dengan kemampuan teknis dan kemampuan finansial Badan Usaha
dilakukan terhadap peserta Lelang yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan pada tahap I. (7) Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana Lelang berupa kertas kerja disampaikan kepada Komite sebagai bahan Sidang Komite. (8) Panitia Pelaksana Lelang menentukan bobot dari persyaratan teknis dan finansial. (9) Dalam hal Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang akan dilelang merupakan prakarsa dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Panitia Pelaksana Lelang memberikan kesempatan kepada Badan Usaha Pemrakarsa untuk melakukan penawaran besaran Capital Expenditure (CAPEX) dan Operational Expenditure (OPEX) sama atau lebih rendah terhadap Capital Expenditure (CAPEX) dan Operational Expenditure (OPEX) Badan Usaha yang mempunyai nilai tertinggi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (10) Dalam hal pendaftaran peserta Lelang hanya 1 (satu) Badan Usaha, dan Badan Usaha tersebut memenuhi persyaratan Lelang maka Kepala Badan Pengatur melalui Sidang Komite melakukan penunjukan langsung terhadap Badan Usaha tersebut untuk melaksanakan pembangunan dan pengoperasian pipa. (11) Apabila diperlukan, Panitia Pelaksana Lelang melakukan klarifikasi Dokumen Penawaran dengan Badan Usaha.
