Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan pemantauan bagi anggota JDIHN.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut JDIH BNPT adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
- Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang- undangan.
- Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan mengenai peraturan perundang-undangan, nonperaturan perundang-undangan, dan bahan dokumen hukum lainnya.
- Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan dokumentasi dan Informasi Hukum.
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan Terorisme.
Pasal 2
(1) JDIH BNPT dikelola melalui: a. aplikasi JDIH BNPT; dan b. dokumen hukum dan informasi hukum secara manual. (2) Pengelolaan melalui aplikasi JDIH BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah dokumen hukum dan informasi hukum melalui laman jdih.bnpt.go.id. (3) Pengelolaan melalui dokumen hukum dan informasi hukum secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara penyimpanan dokumen hukum dan informasi hukum yang sudah terbit untuk dikelola oleh Pusat JDIH BNPT.
Pasal 3
(1) Organisasi JDIH BNPT terdiri atas: a. Pusat JDIH BNPT; dan b. anggota JDIH BNPT. (2) Pusat JDIH BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat BNPT, Sekretariat Utama BNPT. (3) Anggota JDIH BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Biro Umum pada Sekretariat Utama; b. Direktorat Pencegahan pada Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi; c. Direktorat Penindakan pada Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan; d. Direktorat Perangkat Hukum Internasional, pada Deputi Bidang Kerja Sama Internasional; dan e. Inspektorat.
(4) Organisasi JDIH BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
(1) Untuk mendukung organisasi JDIH BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Kepala BNPT membentuk Tim Pengelola JDIH BNPT. (2) Tim Pengelola JDIH BNPT sebagaimana dimaksud ayat (1) diusulkan oleh Pusat JDIH BNPT. (3) Tim Pengelola JDIH BNPT sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BNPT.
Pasal 5
Pusat JDIH BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a bertugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi JDIH BNPT.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pusat JDIH BNPT menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan sosialisasi kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH BNPT; b. pemberian konsultasi terhadap permasalahan anggota JDIH BNPT; c. koordinasi dan konsultasi pengelolaan JDIH BNPT dengan Pusat dan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional; d. pembangunan dan pengembangan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada JDIH BNPT yang terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
e. pembinaan sumber daya manusia pengelola JDIH BNPT; f. pemenuhan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH BNPT; g. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum di segala bidang kepada masyarakat; h. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan JDIH BNPT; dan i. penyampaian laporan penyelenggaraan JDIH BNPT kepada Kepala BNPT.
Pasal 7
Anggota JDIH BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b bertugas membantu pengelolaan fungsi JDIH BNPT.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, anggota JDIH BNPT menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan data dan informasi pada JDIH BNPT; dan b. pemanfaatan sistem informasi hukum yang terpusat pada Pusat JDIH BNPT.
Pasal 9
(1) Pemantauan dan evaluasi JDIH BNPT dilakukan oleh Pusat JDIH BNPT. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH BNPT; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH BNPT. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan laporan Pusat JDIH BNPT kepada Pusat Jaringan Dokumentasi Hukum Nasional. (5) Pembuatan laporan pengelolaan JDIH BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pendanaan pelaksanaan dan pengelolaan JDIH BNPT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui daftar isian pelaksanaan anggaran BNPT.
Pasal 11
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2021
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME,
ttd.
BOY RAFLI AMAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
