PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 11
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2021
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME,
ttd.
BOY RAFLI AMAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
