Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Organisasi JDIH BNPT terdiri atas: a. Pusat JDIH BNPT; dan b. anggota JDIH BNPT. (2) Pusat JDIH BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat BNPT, Sekretariat Utama BNPT. (3) Anggota JDIH BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Biro Umum pada Sekretariat Utama; b. Direktorat Pencegahan pada Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi; c. Direktorat Penindakan pada Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan; d. Direktorat Perangkat Hukum Internasional, pada Deputi Bidang Kerja Sama Internasional; dan e. Inspektorat.
(4) Organisasi JDIH BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
