Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2018
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2018 yang selanjutnya disebut Renja BNPP 2018, adalah dokumen perencanaan pembangunan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2018.
- Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018 yang selanjutnya disebut RKP 2018 adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP, adalah Badan Nasional Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Pasal 2
(1) Renja BNPP 2018 disusun sesuai dengan tugas dan fungsi BNPP berdasarkan Rencana Strategis Badan
Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2015-2019. (2) Penyusunan Renja BNPP 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada RKP 2018.
Pasal 3
(1) Renja BNPP 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun sebagai berikut: a. latar belakang; b. kondisi umum; c. permasalahan dan isu strategis; d. arah kebijakan dan strategi; e. program, kegiatan, indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kegiatan; f. rencana kerja dan anggaran; dan g. penutup. (2) Uraian Renja BNPP 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
Renja BNPP 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sebagai pedoman rencana target BNPP Tahun 2018.
Pasal 5
(1) Sekretaris BNPP mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan Renja BNPP 2018. (2) Sekretaris BNPP dalam melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan Renja BNPP 2018 melalui: a. pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Renja BNPP 2018; dan b. penyusunan laporan hasil pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Renja BNPP 2018. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. laporan triwulanan; dan b. laporan tahunan.
Pasal 6
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2018
MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
