PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2018
Pasal 3
(1) Renja BNPP 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun sebagai berikut: a. latar belakang; b. kondisi umum; c. permasalahan dan isu strategis; d. arah kebijakan dan strategi; e. program, kegiatan, indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kegiatan; f. rencana kerja dan anggaran; dan g. penutup. (2) Uraian Renja BNPP 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
