PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 35
BAB 2 — SEKRETARIAT BNPP
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, keprotokoleran pimpinan, dan pengelolaan publikasi dan dokumentasi serta tata usaha pimpinan.
