PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 34
BAB 2 — SEKRETARIAT BNPP
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan keamanan dalam serta perlengkapan Sekretariat Tetap BNPP. (2) Subbagian Administrasi Penatausahaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP. (3) Subbagian Penghapusan dan Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, mempunyai tugas melakukan penghapusan dan tuntutan ganti rugi barang milik negara.
