PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 36
BAB 2 — SEKRETARIAT BNPP
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; b. penyiapan bahan analisa media massa dan media sosial; c. penyusunan, penyiapan, penyelenggaraan, dan pengoordinasian acara keprotokoleran pimpinan; d. penyiapan bahan publikasi; e. pengumpulan dan penyajian dokumentasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan.
