PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 195
BAB 8 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (2) Kepala Biro dan Asisten Deputi merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
