Pasal 194
BAB 7 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Di lingkungan Sekretariat BNPP dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh pimpinan satuan kerja masing-masing (4) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok tenaga fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(5) Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (6) Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
