PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 193
BAB 6 — KELOMPOK AHLI DAN GUGUS TUGAS
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi BNPP dapat dibentuk Kelompok Ahli dan Gugus Tugas sesuai dengan kebutuhan. (2) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kalangan profesional sesuai bidangnya. (3) Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang secara fungsional melaksanakan tugas yang terkait pembangunan kawasan perbatasan. (4) Pembentukan Kelompok Ahli dan Gugus Tugas ditetapkan oleh Kepala BNPP.
