PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 196
BAB 8 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat struktural eselon I atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BNPP, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat struktural eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNPP, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNPP. (4) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala BNPP.
