PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 182
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR KAWASAN PERBATASAN
Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, pemanfaatan, penegasan, pemeliharaan, pengamanan, penyusunan anggaran, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan infrastruktur pemerintahan.
