PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 181
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR KAWASAN PERBATASAN
(1) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, pengamanan, serta fasilitasi pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat. (2) Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan kerja sama teknis dan dokumentasi.
