Pasal 183
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR KAWASAN PERBATASAN
Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan infrastruktur pemerintahan; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan infrastruktur pemerintahan; c. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan infrastruktur pemerintahan sesuai dengan skala prioritas; dan d. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan infrastruktur pemerintahan.
