Pasal 158
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR KAWASAN PERBATASAN
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan infrastruktur kawasan perbatasan;
b. koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan infrastruktur kawasan perbatasan; c. koordinasi penyusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan infrastruktur kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas; dan d. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan infrastruktur kawasan perbatasan.
