PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 159
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR KAWASAN PERBATASAN
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan terdiri atas: a. Asisten Deputi Infrastruktur Fisik; b. Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat; dan c. Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan.
