PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang RENCANA AKSI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KAWASAN...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Renaksi Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan: a. RPJP Nasional; b. Rencana tata ruang di kawasan perbatasan; c. Desain Besar Tahun 2011-2025; d. Rencana Pembangunan Jangka Menengah; e. Rinduk; dan f. Kondisi kawasan perbatasan negara.
