PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang RENCANA AKSI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KAWASAN...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pembangunan infrastruktur kawasan perbatasan harus berpedoman pada Renaksi Pembangunan Infrastruktur Kawasan Perbatasan.
