Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Indikator infrastruktur fisik kawasan perbatasan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. belum ada dermaga, tambatan perahu dan moda transportasi laut; b. belum ada sarana dan prasarana komunikasi; dan c. belum tersedianya energi kelistrikan/masih ketergantungan energi dengan negara tetangga. (2) Indikator infrastruktur ekonomi kesra kawasan perbatasan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: a. belum tersedianya pelayanan kesehatan (puskesmas); b. akses terhadap pelayanan kesehatan sulit; c. belum tersedianya polindes/posyandu/rumah sakit di desa; dan d. belum tersedianya sarana dan prasarana pendidikan (SD, SLTP, SLTA). (3) Indikator infrastruktur pemerintahan kawasan perbatasan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi: a. belum ada pendukung operasionalisasi pelayanan pemerintahan; b. sebagian masyarakat belum dapat mengakses pelayanan pemerintahan; dan c. belum tersedianya data base profile pemerintahan di kawasan perbatasan.
