Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Indikator infrastruktur fisik kawasan perbatasan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi: a. jalan yang ada umumnya non status; b. jalan yang ada tidak dapat dilalui oleh kendaraan; c. sarana pendukung komunikasi belum tersedia; d. belum ada moda transportasi yang secara rutin dan memadai, dalam mengakses kawasan perbatasan; dan e. belum tersedianya energi kelistrikan/ketergantungan energi dengan negara tetangga. (2) Indikator infrastruktur ekonomi kesra kawasan perbatasan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi: a. belum tersedianya pelayanan kesehatan (puskesmas); b. akses terhadap pelayanan kesehatan sulit; c. belum tersedianya polindes/posyandu/rumah sakit di desa; dan d. belum tersedianya sarana dan prasarana pendidikan (SD, SLTP, SLTA). (3) Indikator infrastruktur pemerintahan kawasan perbatasan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi: a. keterbatasan fasilitas kantor camat dan kantor desa; b. keterbatasan sarana dan prasarana pendukung mobilisasi pelayanan pemerintahan; c. belum tersedianya sarana dan prasarana teknologi informasi; dan d. belum tersedianya data base profile pemerintahan di kawasan perbatasan.
